1. Pendahuluan
Program e-KTP merupakan salah satu
mega proyek bangsa Indonesia,
program e-KTP diluncurkan oleh Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia
pada bulan febuari 2011 dimana pelaksanaannya terbagi dalam dua tahap. Tahap
pertama dimulai pada tahun 2011 dan berakhir pada 30 April 2012 yang mencakup
67 juta penduduk di 2.348 kecamatan dan 197 kabupaten/kota. Sedangkan tahap
kedua mencakup 105 juta penduduk yang tersebar di 300 kabupaten/kota lainnya di
Indonesia.
Secara keseluruhan, pada akhir 2012 ditargetkan setidaknya 172 juta penduduk
sudah memiliki e-KTP.
2. Latar Belakang
Program e-KTP dilatarbelakangi oleh
sistem pembuatan KTP konvensional/nasional di Indonesia yang memungkinkan
seseorang dapat memiliki lebih dari satu KTP. Hal ini disebabkan belum adanya
basis data terpadu yang menghimpun data penduduk dari seluruh Indonesia. Fakta tersebut memberi
peluang penduduk yang ingin berbuat curang dalam hal-hal tertentu dengan
menggandakan KTP-nya.
Oleh karena itu, didorong oleh
pelaksanaan pemerintahan elektronik (e-Government) serta untuk dapat meningkatkan
kualitas pelayanan kepada masyarakat, Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia
menerapkan suatu sistem informasi kependudukan yang berbasiskan teknologi yaitu
e-KTP.
3. Pengertian e-KTP
e-KTP atau KTP elektronik adalah
dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan/pengendalian baik dari sisi
administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database
kependudukan nasional. Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 KTP yang tercantum
Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang merupakan identitas tunggal setiap
penduduk.
Nomor NIK yang ada di e-KTP nantinya
akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, SIM, NPWP, Polis Asuransi,
Sertifikat atas hak tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya.
4. Dasar Hukum Penerapan e-KTP
- UU Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
- Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang penerapan KTP berbasis NIK.
5. Format & Keamanan e-KTP
Struktur
e-KTP terdiri dari 9 layer yang akan meningkatkan pengamanan dari KTP
konvensional. Chip ditanam di antara plastik putih dan transparan pada 2 layer
teratas. Chip ini memiliki antena didalamnya yang akan mengeluarkan gelombang
jika digesek, gelombang inilah yang akan dikenali oleh alat pendeteksi e-KTP
sehingga dapat diketahui apakah KTP tersebut berada di tangan orang yang benar
atau tidak.
Untuk
menciptakan e-KTP dengan 9 layer dengan tahap pembuatan yang cukup banyak
diantaranya :
-
Hole punching, yaitu melubangi kartu sebagai tempat
meletakkan chip.
-
Pick and pressure, yaitu menempatkan chip di kartu.
-
Implanter, yaitu pemasangan antenna ( pola melingkar
berulang menyerupai spiral).
-
Printing , yaitu pencetakan kartu.
-
Spot welding, yaitu pengepresan kartu dengan aliran
listrik.
-
Laminating, yaitu penutupan kartu dengan plastik
pengaman.
e-KTP juga
dilindungi dengan kemanan pencetakan tambahan seperti relief text, microtext,
filter image, invisible ink dan warna yang berpendar di bawah sinar ultraviolet
serta anti copy design.
6. Fungsi e-KTP & Proses Pembuatan e-KTP
Fungsi
e-KTP yang diharapkan bagi seluruh penduduk Indonesia adalah :
-
Sebagai
identitas jati diri.
-
Berlaku
nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin,
pembukaan rekening bank, dan sebagainya.
-
Mencegah
KTP ganda dan pemalsuan KTP untuk tindakan kejahatan.
-
Terciptanya
keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan.
Adapun proses pembuatan e-KTP secara
umum adalah :
-
Penduduk
datang ke tempat pelayanan membawa surat panggilan.
-
Petugas
melakukan verifikasi data penduduk dengan database.
-
Melakukan
foto (digital).
-
Membubuhkan
tanda tangan pada alat perekam.
-
Perekaman
sidik jari pada alat perekam sidik jari & melakukan scan retina mata.
-
Petugas
membubuhkan tanda tangan dan stempel pada surat panggilan yang sekaligus
sebagai tanda bukti bahwa penduduk tersebut telah melakukan perekaman.
-
Penduduk
dipersilahkan pulang untuk menunggu hasil yang biasanya menunggu proses percetakan
1 bulan setelah pembuatan.
7. Keunggulan & Kelemahan e-KTP
Berdasarkan
pernyatan Menteri Dalam Negeri, e-KTP yang diterapkan di Indonesia memiliki
keunggulan dibanding negara lain yaitu memiliki biometrik (rekaman sidik jari) dan
memiliki sistem pengelolaan data kependudukan atau sistem UID (Unique
Identification Data).
Kelemahan
e-KTP masih memiliki kelemahan misalnya tidak tampilnya tanda tangan si pemilik
di permukaan e-KTP. Tidak tampilnya tanda tangan di dalam e-KTP tersebut telah
menimbulkan kasus tersendiri bagi sebagian orang. Misalnya ketika melakukan
transaksi dengan lembaga perbankan, e-KTP
tidak diakui karena tidak adanya tampilan tanda tangan. Akhirnya pihak pemegang
e-KTP terpaksa harus meminta
rekomendasi dari Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk meyakinkan bank.
Sumber :
Disusun Oleh : Anggi Rahmat, Noel Christianto, Rian Fadilah (4KA08-Gunadarma-2012)
0 komentar:
Posting Komentar