Better Than This

It's Better than this,You could do so much

Pembahasan e-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik)


1. Pendahuluan

            Program e-KTP merupakan salah satu mega proyek bangsa Indonesia, program e-KTP diluncurkan oleh Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia pada bulan febuari 2011 dimana pelaksanaannya terbagi dalam dua tahap. Tahap pertama dimulai pada tahun 2011 dan berakhir pada 30 April 2012 yang mencakup 67 juta penduduk di 2.348 kecamatan dan 197 kabupaten/kota. Sedangkan tahap kedua mencakup 105 juta penduduk yang tersebar di 300 kabupaten/kota lainnya di Indonesia. Secara keseluruhan, pada akhir 2012 ditargetkan setidaknya 172 juta penduduk sudah memiliki e-KTP.

2. Latar Belakang

            Program e-KTP dilatarbelakangi oleh sistem pembuatan KTP konvensional/nasional di Indonesia yang memungkinkan seseorang dapat memiliki lebih dari satu KTP. Hal ini disebabkan belum adanya basis data terpadu yang menghimpun data penduduk dari seluruh Indonesia. Fakta tersebut memberi peluang penduduk yang ingin berbuat curang dalam hal-hal tertentu dengan menggandakan KTP-nya.
            Oleh karena itu, didorong oleh pelaksanaan pemerintahan elektronik (e-Government) serta untuk dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia menerapkan suatu sistem informasi kependudukan yang berbasiskan teknologi yaitu e-KTP.

3. Pengertian e-KTP

     e-KTP atau KTP elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan/pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional. Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang merupakan identitas tunggal setiap penduduk.
            Nomor NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, SIM, NPWP, Polis Asuransi, Sertifikat atas hak tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya.

4. Dasar Hukum Penerapan e-KTP

  • UU Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
  • Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang penerapan KTP berbasis NIK.

5. Format & Keamanan e-KTP

            Struktur e-KTP terdiri dari 9 layer yang akan meningkatkan pengamanan dari KTP konvensional. Chip ditanam di antara plastik putih dan transparan pada 2 layer teratas. Chip ini memiliki antena didalamnya yang akan mengeluarkan gelombang jika digesek, gelombang inilah yang akan dikenali oleh alat pendeteksi e-KTP sehingga dapat diketahui apakah KTP tersebut berada di tangan orang yang benar atau tidak.
            Untuk menciptakan e-KTP dengan 9 layer dengan tahap pembuatan yang cukup banyak diantaranya :
-          Hole punching, yaitu melubangi kartu sebagai tempat meletakkan chip.
-          Pick and pressure, yaitu menempatkan chip di kartu.
-          Implanter, yaitu pemasangan antenna ( pola melingkar berulang menyerupai spiral).
-          Printing , yaitu pencetakan kartu.
-          Spot welding, yaitu pengepresan kartu dengan aliran listrik.
-          Laminating, yaitu penutupan kartu dengan plastik pengaman.
e-KTP juga dilindungi dengan kemanan pencetakan tambahan seperti relief text, microtext, filter image, invisible ink dan warna yang berpendar di bawah sinar ultraviolet serta anti copy design.

6. Fungsi e-KTP & Proses Pembuatan e-KTP

            Fungsi e-KTP yang diharapkan bagi seluruh penduduk Indonesia adalah :
-          Sebagai identitas jati diri.
-          Berlaku nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening bank, dan sebagainya.
-          Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP untuk tindakan kejahatan.
-          Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan.
Adapun proses pembuatan e-KTP secara umum adalah :
-          Penduduk datang ke tempat pelayanan membawa surat panggilan.
-          Petugas melakukan verifikasi data penduduk dengan database.
-          Melakukan foto (digital).
-          Membubuhkan tanda tangan pada alat perekam.
-          Perekaman sidik jari pada alat perekam sidik jari & melakukan scan retina mata.
-          Petugas membubuhkan tanda tangan dan stempel pada surat panggilan yang sekaligus sebagai tanda bukti bahwa penduduk tersebut telah melakukan perekaman.
-          Penduduk dipersilahkan pulang untuk menunggu hasil yang biasanya menunggu proses percetakan 1 bulan setelah pembuatan.

7. Keunggulan & Kelemahan e-KTP

            Berdasarkan pernyatan Menteri Dalam Negeri, e-KTP yang diterapkan di Indonesia memiliki keunggulan dibanding negara lain yaitu memiliki biometrik (rekaman sidik jari) dan memiliki sistem pengelolaan data kependudukan atau sistem UID (Unique Identification Data).
            Kelemahan e-KTP masih memiliki kelemahan misalnya tidak tampilnya tanda tangan si pemilik di permukaan e-KTP. Tidak tampilnya tanda tangan di dalam e-KTP tersebut telah menimbulkan kasus tersendiri bagi sebagian orang. Misalnya ketika melakukan transaksi dengan lembaga perbankan, e-KTP tidak diakui karena tidak adanya tampilan tanda tangan. Akhirnya pihak pemegang e-KTP terpaksa harus meminta rekomendasi dari Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk meyakinkan bank.
 
Sumber :

Disusun Oleh : Anggi Rahmat, Noel Christianto, Rian Fadilah (4KA08-Gunadarma-2012)


Selengkapnya...

Pengertian Telematika & e-Government







1. Pengertian Telematika
Kata atau istilah telematika pertama kalinya digunakan pada tahun 1978 oleh Simon Nora dan Alain Minc (berkebangsaan Perancis) dalam bukunya yang berjudul “L’informatisation de la Societe”. Istilah telematika ini berasal dari kata dalam bahasa perancis yaitu “telematique” yang merupakan gabungan dari dua kata yaitu telekomunikasi dan informatika. Dua kata tersebut memiliki arti sebagai berikut :
- Telekomunikasi : Suatu teknik proses penyampaian informasi (pesan, ide, gagasan) dari suatu tempat ke tempat lain yang berlangsung secara dua arah serta mencakup semua bentuk komunikasi jarak jauh.
- Informatika : Struktur, sifat, dan interaksi dari beberapa sistem yang dipakai untuk mengumpulkan data, memproses dan menyimpan hasil pemrosesan data, serta menampilkannya dalam bentuk informasi.
Jadi telematika dapat diartikan sebagai komunikasi jarak jauh (tele=jauh) dengan perantaraan media elektromagnetik. Kemampuan dari telematika itu sendiri adalah mampu mentransmisikan sejumlah informasi dalam sekejap, menjangkau seluruh dunia, dan dalam berbagai cara, yaitu dengan perantaraan suara (telepon), huruf, data dan gambar atau juga kombinasi diantaranya.


1.2 Definisi Telematika
Beberapa definisi-definisi dari Telematika adalah sebagai berikut :
-  Menurut Kerangka Kebijakan Pengembangan dan Pendayagunaan Telematika di Indonesia : Teknologi Telematika merupakan singkatan dari teknologi komunikasi, media, dan informatika. Senada dengan pendapat pemerintah, Telematika diartikan sebagai singkatan dari Tele = Telekomunikasi, Ma = Multimedia, dan Tika = Informatika.
-   Menurut Masyarakat Telematika Indonesia (MASTEL) : Telematika berarti perpaduan dan pembauran (konvergensi) antara teknologi informasi (teknologi komputer), teknologi telekomunikasi, termasuk siaran radio maupun televise dan multimedia.
- Menurut Pengantar Mata Kuliah Hukum Telematika : Istilah telematika merujuk pada perkembangan konvergensi antara teknologi telekomunikasi, media, dan informatika yang semula masing-masing berkembang secara terpisah. Konvergensi telematika kemudian dipahami sebagai sistem elektronik berbasiskan digital atau the net.
Berdasarkan pendapat-pendapat tersebut, maka dapat disarikan pemahaman tentang telematika sebagai berikut :
  • Telematika adalah sarana komunikasi jarak jauh melalui media elekromagnetik.
  • Kemampuannya adalah mentransmisikan sejumlah besar informasi dalam sekejap, dengan jangkauan seluruh dunia, dan dalam berbagai cara, yaitu dengan perantaan suara (telepon, musik), huruf, gambar dan data atau kombinasi-kombinasinya. Teknologi digital memungkinkan hal tersebut terjadi.
  • Jasa telematika ada yang diselenggarakan untuk umum (online, internet), dan ada pula untuk keperluan kelompok tertentu atau dinas khusu (intranet).


1.3 Bidang – Bidang yang Memanfaatkan Telematika
Beberapa ilmu-ilmu yang mendasari telematika diantaranya seperti ilmu komunikasi, informasi, teknologi elektronik, teknologi multimedia, teknologi jaringan dan lain-lain. Saat ini telematika muncul sebagai bidang ilmu yang memfokuskan pada peningkatan interaksi di anatara manusia, berikut beberapa bidang – bidang  yang menerapkan pemanfaatan telematika :
- Integrasi antara sistem telekomunikasi dan informatika yang dikenal sebagai Teknologi komunikasi dan Informatika atau ICT (Information and Communications Technology). Secara lebih spesifik, ICT merupakan ilmu yang berkaitan dengan pengiriman, penerimaan dan penyimpanan informasi dengan menggunakan peralatan telekomunikasi.
- Dalam teknologi Sistem Navigasi/Penempatan Global atau GPS (Global Positioning System) sebagai bagian integral dari komputer dan teknologi komunikasi berpindah (Mobile Communication Technology).
- Dalam bidang transportasi untuk bidang kendaraan dan lalu lintas (Road Vehicles dan Vehicle Telematics).
- Dalam bidang pengindraan jarak jauh seperti pengolahan citra bentuk kenampakan bumi, Negara, dataran alam, dan lain – lain.


1.4 Bentuk – Bentuk Pemanfaatan Telematika
Ragam bentuk yang akan disajikan merupakan aplikasi yang sudah berkembang di berbagai sektor, maka tidak menutup kemungkinan terjadi tumpang tindih. Semua kegiatan dengan istilah work and play dapat menggunakan telematika sebagai penunjang kinerja usaha semua usaha dalam semua sektor, sosial, ekonomi dan budaya. Bentuk-bentuk diantaranya adalah :
- e-Government : Dibuat dengan maksud untuk menerapkan pendayagunaan teknologi telematika dan mengubah administrasi pemerintahan  secara manual menjadi elektronik.
- e-Learning : Dibuat dengan maksud untuk menerapkan pendidikan terbuka secara jarak jauh dan lebih berkembang dengan berbasis media internet berbasis web dan situs.
- e-Commerce : Dibuat dengan maksud menerapkan semua proses transaksi perdagangan baik itu jual/beli, transfer uang, mengirim dokumen, memasang iklan dilakukan secara online.
- e-Health : Dibuat dengan maksud untuk menerapkan pelayanan kesehatan masyarakat secara online dengan sistem pelayanan kesehatan yang baik baik akses layanan, mudah dan murah.
- e-Research : Dibuat dengan maksud untuk menerapkan kegiatan riset yang menggunakan serangkaian fasilitas teknologi informasi dan komunikasi sehingga nantinya akan melahirkan cara kerja dan metode riset baru.
-  e-Assessment : Dibuat dengan maksud untuk menerapkan proses penilaian elektronik dimana teknologi informasi dan komunikasi dipakai untuk mepresentasikan aktivitas penilaian dan untuk menyimpan jawaban atau tanggapan, biasanya e-assessment digunakan di kalangan dunia kerja dan akademisi.
- Selain berbasis web telematika dapat berwujud seperti GPS, Google Earth, Jaringan 3G & 4G, Kompas digital, Sistem Navigasi digital.


1.5 Perkembangan Telematika di Indonesia
Berdasarkan perkembangan telematika di Indonesia dapat dikategorikan sebagai berikut :
1. Periode Rintisan (1970-1980)
            Periode ini dimulai saat di Indonesia terjadi peristiwa malaria, pemilu tahun 1977, dan ekonomi yang baru ditata pada awal pemerintahan orde baru. Namun pada saat itu minimnya perhatian serta pasokan listrik yang terbatas, Indonesia tidak cukup meningkatkan perkembangan telematika. Memasuki tahun1980-an perubahan signifikan pun jauh dari harapan. Walaupun demikian, dalam waktu satu dasawarsa, learn to use teknologi informasi, telekomunikasi, multimedia mulai dilakukan. Jaringan telepon, saluran televisi nasional, stasiun radio nasional dan internasional, dan komputer mulai dikenal di Indonesia, walaupun penggunanya masih terbatas. Kemampuan ini dilatar belakangi oleh kepemilikan satelit dan perekonomian yang meningkat dengan diberikannya penghargaan tentang swasembada pangan dari Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) kepada Indonesia pada tahun 1984. . Penggunaan teknologi telematika oleh masyarakat Indonesia masih terbatas. Sarana kirim pesan seperti yang sekarang dikenal sebagi email dalam suatu group, dirintis pada tahun 1980-an Mailinglist (milis) tertua di Indonesia dibuat oleh Johny Moningka dan Jos Lukuhay, yang mengembangkan perangkat “pesan” berbasis “unix”, “ethernet”, pada tahun 1983 bersamaan dengan berdirinya internet sebagai protokol resmi di Amerika Serikat.

2. Periode Pengenalan (1990-Sekarang)
            Periode Aplikasi Reformasi pada tahun 2000 banyak disalah artikan, gejala yang serba bebas, seakan tanpa aturan. Pembajakan software, perkembangan teknologi komputer, internet, dan alat komunikasi lainnya, dapat dengan mudah diperoleh, bahkan dipinggir jalan atau kios-kios kecil. Tentunya, dengan harga murah. Keterjangkauan secara financial yang ditawarkan, dan gairah dunia digital di era millenium ini, bukan hanya mampu memperkenalkannya kepada masyarakat luas, akan tetapi juga mulai dilaksanakan dan diaplikasikan. Di pihak lain, semuanya itu dapat berlangsung lancar dengan tersedianya sarana transportasi, kota-kota yang saling terhubung, dan industri telematika dalam negeri yang terus berkembang. Awal era millenium pemerintah Indonesia serius menaggapi perkembangan telematika dalam bentuk keputusan politik. Keputusan Presiden No. 50 Tahun 2000 tentang Tim Koordinasi Telematika Indonesia (TKTI), dan Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2001 tentang Pendayagunaan Telematika. Dalam bidang yang sama, khususnya terkait dengan pengaturan dan pelaksanaan mengenai bidang usaha yang bergerak di sector telematika, diatur oleh Direktorat Jendral Aplikasi Telematika (Dirjen Aptel) yang kedudukannya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia.


1.6 Keuntungan & Kerugian Dampak Telematika
Keuntungan :
- Dalam bidang pendidikan penerapan e-book yang disediakan oleh pemerintah  secara gratis bagi pelajar maupun mahasiswa.
- Dalam bidang perdagangan kegiatan transaksi dapat atau mampu mempertemukan penjual dan pembeli tanpa terbatas ruang dan waktu.
- Dalam bidang hukum, dapat mempercepat dan membantu proses kinerja kepolisian dalam memecahkan suatu kasus tertentu yang melibatkan dunia digital.
Kerugian :
- Meningkatnya kejahatan penggunaan internet (Cyber Crime).
- Meningkatnya aktivitas penggunaan situs-situs dewasa dalam internet pada anak-anak yang telah mampu menggunakan internet.
- Penggunaan internet yang berlebihan dengan bermain game sepanjang hari tanpa mengenal waktu pada siswa-siswa sehingga tugas sekolah dikesampingkan.



2. Penerapan Telematika Dalam Bidang e-Government

2.1 Pengertian e-Government
Saat ini perkembangan teknologi internet sudah mencapai perkembangan yang sangat pesat. Aplikasi internet sudah banyak digunakan untuk e-commerce dan berkembang juga kepada pemakaian aplikasi internet pada lingkungan pemerintahan yang dikenal dengan nama e-Government.
e-Government merupakan proses pemanfaatan teknologi informasi sebagai alat untuk membantu menjalankan sistem pemerintahan yang berbasis (menggunakan) elektronik dalam rangka meningkatkan kualitas layanan public secara efektif dan efisien.
Pengertian lainnya yaitu sebuah bentuk atau model sistem pemerintahan yang berlandaskan pada kekuatan teknologi digital atau komputer yang berbasiskan teknologi informasi.


2.2 Definisi e-Government
Konsep e-Government dideskripsikan secara beragam oleh masing-masing individu atau komunitas, hal tersebut dapat dilihat dari beberapa definisi berikut :
-          Pemerintahan Federal Amerikas Serikat : e-Government mengacu kepada penyampaian informasi dan pelayanan online pemerintahan melalui internet atau media digital lainnya.
-          Pemerintahan Selandia Baru : e-Government merupakan sebuah cara bagi pemerintahan untuk menggunakan sebuah teknologi baru untuk melayani masyarakt dengan kemudahan akses, pelayanan, informasi dan peluang untuk berpartisipasi dalam demokrasi.
-          Shailendra C. Jain Palvia : e-Government merupakan terminology umum guna menyebut layanan-layanan yang diberikan kantor departemen, pemerintah, maupun daerah yang didasarkan pada pemanfaatan jaringan web.
Melalui e-Government, pelayanan pemerintah akan berlangsung secara transparan, dapat dilacak prosesnya sehingga dapat dianggap akuntabel. Unsur penyimpangan dapat dihindarkan dan pelayanan dapat diberikan secara efektif dan efisien dan nantinya akan terwujud Good Corporate Governance.

2.4 Keuntungan Penggunaan e-Government
Bagi Pemerintah :
  • Pelayanan jasa yang lebih baik kepada masyarakat. Informasi disediakan 24 jam sehari.
  • Peningkatan hubungan antara pemerintah, pelaku bisnis, dan masyarakat umum.
  • Adanya keterbukaan (transparansi) diharapkan dapat merubah hubungan antara berbagai pihak menjadi lebih baik, karena keterbukaan ini diharapkan dapat menghilangkan adanya rasa kecurigaan dan kekesalan dari semua pihak terhadap pemerintahan.
  • Memperluas jangkauan pemberian layanan dan informasi dengan menggunakan internet sebagai salah satu medianya.
  • Pelaksanaan pemerintahan yang lebih efisien. Contoh : koordinasi dapat dilakukan melalui e‑mail atau bahkan teleconference (video conferencing).


Bagi Masyarakat :
  • Masyarakat akan mendapatkan pelayanan yang lebih baik dengan penyediaan informasi selama 24 jam.
  • Adanya informasi tentang lowongan pekerjaan di perusahaan­-perusahaan yang memberikan kemudahan bagi para pencari kerja.
  • Masyarakat juga dapat memberikan informasi tentang pengaduan atau keluhan terhadap kondisi lingkungannya.
  • Adanya keterbukaan antara pernerintah terhadap masyarakat, sehingga timbul kepercayaan terhadap pemerintah.
  • Mengurangi total biaya administrasi dan waktu yang dikeluarkan oleh masyarakat.

2.5 Hambatan dalam Implementasi e-Government
  • Kultur mendokumentasi belum lazim. Yaitu kurangnya kebiasaan mendokumentasikan sesuatu.
  • Kultur berbagi belum ada. Kultur berbagi (sharring) informasi dan mempermudah urusan belum merasuk di Indonesia.
  • Langkanya Sumber Daya Manusia yang handal. Pernerintah umumnya jarang yang memiliki SDM yang handal di bidang teknologi informasi.
  • Infrastruktur yang belum memadai dan mahal.
  • Tempat akses penggunaan media internet yang terbatas.


2.6 Implementasi e-Government di Indonesia
Negara Indonesia telah mengalami perubahan kehidupan berbangsa daan bernegara secara mendasar, dari rezim yang bersifat otoriter sampai terciptanya reformasi yang bersifat demokratis, dan penerapan otonomi daerah. Perubahan yang tengah terjadi ini menuntut terbentuknya pemerintahan yang bersih, transparan, dan mampu menjawab tuntutan masyarakat terhadap perubahan yang efektif. Dengan adanya e‑Government, teknologi informasi dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin penggunaannya dalam sistem manajemen maupun proses kerjanya. Berikut ini beberapa contoh penggunaan telematika berbasis e-Government di Indonesia :
  • Penerapan Permohonan atau pembuatan Kartu Keluarga (berdasarkan provinsi) secara online.
  • Akses soal - soal ujian, buku gratis, latihan – latihan soal yang dapat diakses dalam situs Departemen Pendidikan Nasional.
  • Pembayaran pajak secara online melalui ATM, e-Banking, serta CMS (Cash Management Service).
  • Pembayaran pajak kendaran bermotor secara online melalui e-Samsat.
  • e-KTP, yaitu penerapan identitas berbasis elektronik secara nasional (1 orang = 1 NIK).


  • DAFTAR PUSTAKA

    [1] http://telecom.ee.itb.ac.id/
    [2] http://hahn.web.id/?p=3
    [4] http://nelly_sofi.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/5831/Materi+8a.doc
    [5] http://edwi.dosen.upnyk.ac.id/tantangan%20egov.pdf
    [7] http://e-pemerintah.com/

    Disusun oleh : Anggi Rahmat, Noel Christianto, Rian Fadilah (4 KA08 - Gunadarma-2012)


Selengkapnya...

Dhiti